B. Abstrak
Abstrak adalah bagian
ringkas suatu uraian yang merupakan gagasan utama dari suatu pembahasan yang
akan diuraikan. Abstrak digunakan sebagai “jembatan” untuk memahami uraian
yang akan disajikan dalam suatu karangan (biasanya laporan atau artikel ilmiah)
terutama untuk memahami ide-ide permasalahannya. Dari abstrak, pembaca dapat
mengetahui jalan pikiran penulis laporan/artikel ilmiah tersebut dan mengetahui
gambaran umum tulisan secara lengkap.
Biasanya abstrak ditempatkan di awal suatu
laporan/artikel ilmiah dengan tujuan agar pembaca yang mempunyai waktu relatif
sedikit cukup hanya dengan membaca abstraknya untuk memahami suatu karya ilmiah
secara umum. Dalam artikel ilmiah, abstrak ditulis setelah judul dan nama
pengarang yang diketik satu spasi. Untuk itulah, penulisan abstrak harus dapat
mewakili isi karangan ilmiah secara keseluruhan, mulai dari latar belakang,
metode, dan hasil penelitian.
Cara membuat abstrak
Ada 4 langkah penting yang harus dilaksanakan,
yaitu
1. Ciptakan ruang penelitan, hal ini dapat dilakukan dengan cara: (a)
Nyatakan pentingnya bidang yang anda teliti (bisa ditunjukkan dengan banyaknya
penelitian di bidang yang sama), (b) Tunjukkan kekurangan artikel ilmiah yang
telah ada (dalam bidang yang sama tentu saja), (c) Tunjukkan tujuan artikel
ilmiah anda
2. Uraikan metodologi penelitian dengan jelas
3. Nyatakan hasil penelitian (dengan singkat dan
jelas tentu saja)
4. Evaluasi-lah hasil penelitian yang telah
dilakukan (kesimpulan artikel)
Panjang abstrak biasanya 100-200 kata. Menurut
Hadijanto dalam Zifirdaus, tahap 2 dan 4 tidak wajib ada dalam sebuah abstrak.
contoh abstrak
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.”
Majalah Hukum Dan Pembangunan 3
(Juli-September 2004): 194-209.Berawal dari
ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiFlama, biaya yang
mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang“kalah”,
dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor
yaitu,
(1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai
budaya,
(2)
bersifat non adversial,
(3)mengikutsertakan baik pihak yang langsung
berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam
perundingan,
(4) bertujuan
win-win solution
. Mediasiadalah negosiasi lanjutan, yaitu
perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yangkeberadaannya dipilih
oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan.
Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang
bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu padakepentingan.
Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena
itumediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat
membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif
penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik.
Hal ini dapat dilakukanmelalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola
interaksi, dan komunikasi yangditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut
Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu,(1) mediator jaringan sosial (
social network mediator
), (2) mediator otoritatif (
authoritative mediator
), (3) mediator mandiri (
independent mediator
). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui
mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisionaltetapi telah diatur
dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang PengelolaanLingkungan
Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentangKehutanan,
Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undangtentang
Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di
pengadilan,Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur
Mediasi Si Pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar