Tunarungu adalah seseorang yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar baiksebagian atau seluruhnya yag diakibatkan karena tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran, sehingga ia tidak dapat menggunakan alat pendengaranya dalam kehidupan sehari-hari yang membawa dampak terhadap kehidupannya secara kompleks.
Klasifikasi Ketunarunguan
Pada umumnya klasifikasi anak tunarungu dibagi atas dua golongan atau kelompok besar yaitu tuli dan kurang dengar.
Orang tuli adalah seseorang yang mengalami kehilangan kemampuan mendengar sehingga membuat proses informasi bahasa melalui pendengaran, baik itu memaki atau tidak memakai alat dengar
Kurang dengar adalah seseorang yang mengalami kehilangan sebagian kemampuan mendengar, akan tetapi ia masih mempunyai sisa pendengaran dan pemakaian alat Bantu dengar memungkinkan keberhasilan serta membantu proses informasi bahasa melalui pendengaran.
Klasifikasi anak tunarung menurut Samuel A. Kirk :
0 db :
Menunjukan pendengaran yang optimal
0 – 26 db :
Menunjukan seseorang masih mempunyai pendengaran yang optimal
27 – 40 db :
Mempunyai kesulitan mendengar bunyi – bunyi yang jauh, membutuhkan tempat duduk yang strategis letaknya dan memerlukan terapi bicara .
( tergolong tunarungu ringan )
41 – 55 db :
Mengerti bahasa percakapan, tidak dapat mengikuti diskusi kelas, membutuhkan alat bantu dengar dan terapi bicara
( tergolong tunarungu sedang )
56 – 70 db :
Hanya bisa mendengar suara dari jarak yang dekat, masih punya sisa pendengaran untuk belajar bahasa dan bicara dengan menggunakan alat Bantu dengar serta dengan cara yang khusus
(tergolong tunarungu berat )
71 – 90 db :
Hanya bisa mendengar bunyi yang sangat dekat, kadang – kadang dianggap tuli, membutuhkan pendidikan khusus yang intensif, membutuhkan alat Bantu dengar dan latihan bicara secara khusu
( tergolong tunarungu berat )
91 db :
Mungkin sadar akan adanya bunyi atau suara dan getaran, banyak bergantung pada penglihatan dari pada pendengaran untuki proses menerima informasi dan yang bersangkutan diangap tuli ( tergolong tunarungu berat sekali )
Karakteristik Tunarungu
Karakteristik Tunarungu dalam segi emosi dan social
1. Egosentrisme yang melebihi anak normal.
2. Mempunyai perasaan takut akan lingkungan yang lebih luas.
3. Ketergantungan terhadap orang lain
4. Perhatian mereka lebih sukar dialihkan.
5. Mereka umumnya memiliki sifat yang polos, sederhana dan tanpa banyak masalah.
6. Mereka lebih mudah marah dan cepat tersinggung.
Jumat, 03 Juli 2015
Pengertian Autisme
Berikut beberapa defisini Autisme menurut beberapa ahli psikologi Indonesia :Menurut Kartono (2000) berpendapat bahwa Autisme adalah gejala menutup diri sendiri secara total, dan tidak mau berhubungan lagi dengan dunia luar keasyikan ekstrim dengan fikiran dan fantasi sendiri.Menurut Supratiknya (1995) menyebutkan bahwa penyandang autis memiliki ciri-ciri yaitu penderita senang menyendiri dan bersikap dingin sejak kecil atau bayi, misalnya dengan tidak memberikan respon ( tersenyum, dan sebagainya ), bila di ‘liling’, diberi makanan dan sebagainya, serta seperti tidak menaruh perhatian terhadap lingkungan sekitar, tidak mau atau sangat sedikit berbicara, hanya mau mengatakan ya atau tidak, atau ucapan-ucapan lain yang tidak jelas, tidak suka dengan stimuli pendengaran ( mendengarkan suara orang tua pun menangis ), senang melakukan stimulasi diri, memukul-mukul kepala atau gerakan-gerakan aneh lain, kadang-kadang terampil memanipulasikan obyek, namun sulit menangkap.Menurut Kartono (1989) berpendapat bahwa Autisme adalah cara berpikir yang dikendalikan oleh kebutuhan personal atau diri sendiri, menanggapi dunia berdasarkan penglihatan dan harapan sendiri dan menolak realitas, oleh karena itu menurut Faisal Yatim (2003), penyandang akan berbuat semaunya sendiri, baik cara berpikir maupun berperilaku.Autisme adalah gangguan yang parah pada kemampuan komunikasi yang berkepanjangan yang tampak pada usia tiga tahun pertama, ketidakmampuan berkomunikasi ini diduga mengakibatkan anak penyandang autis menyendiri dan tidak ada respon terhadap orang lain (Sarwindah, 2002).Yuniar (2002) menambahkan bahwa Autisme adalah gangguan perkembangan yang komplek, mempengaruhi perilaku, dengan akibat kekurangan kemampuan komunikasi, hubungan sosial dan emosional dengan orang lain, sehingga sulit untuk mempunyai ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat. Autisme berlanjut sampai dewasa bila tak dilakukan upaya penyembuhan dan gejala-gejalanya sudah terlihat sebelum usia tiga tahun. Autisme tidak pandang bulu, penyandangnya tidak tergantung dari ras, suku, strata-ekonomi, strata sosial, tingkat pendidikan, geografis tempat tinggal, maupun jenis makanan. Perbandingan antara laki-laki dan perempuan penyandang Autisme ialah 4 : 1.Dari keterangan diatas, maka dapat kami menyimpulkan bahwa Autisme adalah kelainan perkembangan sistem saraf pada seseorang yang dialami sejak lahir ataupun saat masa balita dengan gejala menutup diri sendiri secara total, dan tidak mau berhubungan lagi dengan dunia luar, merupakan gangguan perkembangan yang komplek, mempengaruhi perilaku, dengan akibat kekurangan kemampuan komunikasi, hubungan sosial dan emosional dengan orang lain dan tidak tergantung dari ras, suku, strata-ekonomi, strata sosial, tingkat pendidikan, geografis tempat tinggal, maupun jenis makanan.
Pegertian Tunagrahita
Tunagrahita termasuk dalam golongan anak berkebutuhan khusus (ABK). Pendidikan secara khusus untuk penyandang tunagrahita lebih dikenal dengan sebutan sekolah luar biasa (SLB). Pengertian tunagahita pun bermacam-macam. Tunagrahita bisa disebut juga dengan cacat ganda. Seseorang yang mempunyai kelainan mental, atau tingkah laku akibat kecerdasan yang terganggu. Istilah cacat ganda yang digunakan karena adanya cacat mental yang dibarengi dengan cacat fisik. Misalnya cacat intelegensi yang mereka alami disertai dengan keterbelakangan penglihatan (cacat mata). Ada juga yang disertai dengan gangguan pendengaran.
Namun, tidak semua anak tunagrahita memiliki cacat fisik. Contohnya pada tunagrahita ringan. Masalah tunagrahita ringan lebih banyak pada kemampuan daya tangkap yang kurang. Secara global pengertian tunagrahita ialah anak berkebutuhan khusus yang memiliki keterbelakangan dalam intelegensi, fisik, emosional, dan sosial yang membutuhkan perlakuan khusus supaya dapat berkembang pada kemampuan yang maksimal.
Berbagai definisi telah dikemukakan oleh para ahli. Salah satu definisi yang diterima secara luas dan menjadi rujukan utama ialah definisi yang dirumuskan Grossman (1983) yang secara resmi digunakan AAMD (American Association on Mental Deficiency) sebagai berikut, “ketunagrahitaan mengacu pada fungsi intelektual umum yang secara nyata (signifikan) berada di bawah rata-rata (normal) bersamaan dengan kekurangan dalam tingkah laku (termanifestasi) pada masa perkembangannya”.
Dari definisi tersebut, beberapa hal yang perlu kita perhatikan adalah berikt ini.
Fungsi Intelektual umum secara signifikan berada dibawah rata-rata, maksudnya bahwa kekurangan itu harus benar-benar menyakinkan sehingga yang bersangkutan memerlukan layanan pendidikan khusus. Sebagai contoh : anak normal rata-rata memiliki IQ 100, sedangkan anak tunagrahita memiliki IQ paling tinggi 70.
Kekurangan dalam tingkah laku penyesuaian (perilaku adaptif), maksudnya bahwa yang bersangkutan tidak atau kurang memiliki kesanggupan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan usianya. Ia hanya mampu melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan oleh anak yang usianya lebih muda darinya.
Ketunagrahitaan berlangsung pada periode perkembangan, maksudnya adalah ketunagrahitaan itu terjadi pada masa perkembanngan, yaitu sejak konsepsi hingga usia 18 tahun.
Berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa untuk dikategorikan sebagai penyandang tunagrahita, seseorang harus memiliki ketiga ciri-ciri tersebut. Apabila seseorang hanya memiliki salah satu dari ciri-ciri tersebut maka yang brsangkutan belum dapat dikategorikan sebagai penyandang Tunagrahita.
Klasifikasi Tunagrahita
Untuk memahami klasifikasi anak Tunagrahita maka perlu disesuaikan dengan klasifikasinya karena setiap kelompok Tunagrahita memiliki klasifikasi yang berbeda-beda. Sesuai dengan bidang bahasan pada materi ini akan dibahas klasifikasi akademik Tunagrahita sebagai berikut :
Ada beberapa klasifikasi atau pengelompokan Tunagrahita berdasarkan berbagai tinjauan diantaranya :
1. Berdasarkan kapasitas intelektual (skor IQ)
Tunagrahita ringan memiliki IQ 50-70
Tunagrahita sedang memiliki IQ 35-50
Tunagrahita berat memiliki IQ 20-35
Tunagrahita sangat berat memiliki IQ dibawah 20
2. Berdasarkan kemampuan akademik
Tunagrahita mampu didik
Tunagrahita mampu latih
Tunagrahita perlu rawat
Namun, tidak semua anak tunagrahita memiliki cacat fisik. Contohnya pada tunagrahita ringan. Masalah tunagrahita ringan lebih banyak pada kemampuan daya tangkap yang kurang. Secara global pengertian tunagrahita ialah anak berkebutuhan khusus yang memiliki keterbelakangan dalam intelegensi, fisik, emosional, dan sosial yang membutuhkan perlakuan khusus supaya dapat berkembang pada kemampuan yang maksimal.
Berbagai definisi telah dikemukakan oleh para ahli. Salah satu definisi yang diterima secara luas dan menjadi rujukan utama ialah definisi yang dirumuskan Grossman (1983) yang secara resmi digunakan AAMD (American Association on Mental Deficiency) sebagai berikut, “ketunagrahitaan mengacu pada fungsi intelektual umum yang secara nyata (signifikan) berada di bawah rata-rata (normal) bersamaan dengan kekurangan dalam tingkah laku (termanifestasi) pada masa perkembangannya”.
Dari definisi tersebut, beberapa hal yang perlu kita perhatikan adalah berikt ini.
Fungsi Intelektual umum secara signifikan berada dibawah rata-rata, maksudnya bahwa kekurangan itu harus benar-benar menyakinkan sehingga yang bersangkutan memerlukan layanan pendidikan khusus. Sebagai contoh : anak normal rata-rata memiliki IQ 100, sedangkan anak tunagrahita memiliki IQ paling tinggi 70.
Kekurangan dalam tingkah laku penyesuaian (perilaku adaptif), maksudnya bahwa yang bersangkutan tidak atau kurang memiliki kesanggupan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan usianya. Ia hanya mampu melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan oleh anak yang usianya lebih muda darinya.
Ketunagrahitaan berlangsung pada periode perkembangan, maksudnya adalah ketunagrahitaan itu terjadi pada masa perkembanngan, yaitu sejak konsepsi hingga usia 18 tahun.
Berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa untuk dikategorikan sebagai penyandang tunagrahita, seseorang harus memiliki ketiga ciri-ciri tersebut. Apabila seseorang hanya memiliki salah satu dari ciri-ciri tersebut maka yang brsangkutan belum dapat dikategorikan sebagai penyandang Tunagrahita.
Klasifikasi Tunagrahita
Untuk memahami klasifikasi anak Tunagrahita maka perlu disesuaikan dengan klasifikasinya karena setiap kelompok Tunagrahita memiliki klasifikasi yang berbeda-beda. Sesuai dengan bidang bahasan pada materi ini akan dibahas klasifikasi akademik Tunagrahita sebagai berikut :
Ada beberapa klasifikasi atau pengelompokan Tunagrahita berdasarkan berbagai tinjauan diantaranya :
1. Berdasarkan kapasitas intelektual (skor IQ)
Tunagrahita ringan memiliki IQ 50-70
Tunagrahita sedang memiliki IQ 35-50
Tunagrahita berat memiliki IQ 20-35
Tunagrahita sangat berat memiliki IQ dibawah 20
2. Berdasarkan kemampuan akademik
Tunagrahita mampu didik
Tunagrahita mampu latih
Tunagrahita perlu rawat
Rabu, 01 Juli 2015
Stiker sebagai identitas club motor
Bagi sebagian orang yang tergabung dalam klub atau komunitas roda dua tentu ada kebanggaan tersendiri jika atribut pengenal klub/komunitas berupa stiker tertera di bagian motornya, entah pada spatbor, bodi motor hingga box-box besar yang ‘nangkring’ di buritan. Identitas tersebut bisa berbentuk logo-logo hingga tulisan mentereng kepanjangan dari inisial-inisial klub/komunitas.
Di satu sisi membanggakan tapi terkadang di lain sisi kadang juga merugikan saat si pembawa atribut tersebut dapat dikenali dengan jelas saat yang bersangkutan mungkin tidak menjalankan hal-hal baik dalam berkendara yang sudah menjadi visi dan misi klub dan komunitasnya. Saling tegur jika berbuat kekeliruan seperti menjadi hal biasa dimana intinya mengajak untuk saling introspeksi bahwa mengenakan atribut kebanggaan klub/komunitas adalah sebuah bentuk tanggung jawab teramat besar.
Selain itu media stiker dapat juga menjadi media mengakrabkan diri jika satu sama lain yang sama-sama mengenakan atribut klub/komunitas saling tegur sapa di jalanan, ini yang membuat berkendara menjadi penuh warna dan kita tidak dibuat sendirian saat berkendara di jalan raya.
Bagaimana jika stiker-stiker tersebut digantikan saja dengan stiker-stiker ber bau nada kampanye Aman Berkendara (*Safety Riding) ? Seperti misalnya ajakan untuk tertib Lalu LIntas seperti ajakan berhenti di belakang garis putih atau penolakan kendaraan untuk naik ke trotoar ,atau mungkin ajakan massal untuk mengenakan helm standar saat berkendara serta bisa juga nada-nada penyemangat penuh inspirasi bahwa keamanan saat berkendara adalah segalanya. Huruf cetak tebal plus ajaran positif dari si pengendara setidaknya bisa menjadi contoh bagi pengendara lain di belakangnya yang kebetulan menyimak isi dari stiker kampanye tersebut.
Waktunya para bikers untuk saling mengingatkan untuk bisa tertib berlalu lintas karena suka atau tidak fakta 2 orang tewas dalam satu hari di jalan raya masih menjadi fakta yang menakutkan. Nada pengingat tersebut bisa kita sebar luaskan melalui stiker-stiker bernada kampanye, kurangi atribut klub/komunitas yang terlalu banyak tertempel dan coba gantikan dengan stiker-stiker kampanye.
Di satu sisi membanggakan tapi terkadang di lain sisi kadang juga merugikan saat si pembawa atribut tersebut dapat dikenali dengan jelas saat yang bersangkutan mungkin tidak menjalankan hal-hal baik dalam berkendara yang sudah menjadi visi dan misi klub dan komunitasnya. Saling tegur jika berbuat kekeliruan seperti menjadi hal biasa dimana intinya mengajak untuk saling introspeksi bahwa mengenakan atribut kebanggaan klub/komunitas adalah sebuah bentuk tanggung jawab teramat besar.
Selain itu media stiker dapat juga menjadi media mengakrabkan diri jika satu sama lain yang sama-sama mengenakan atribut klub/komunitas saling tegur sapa di jalanan, ini yang membuat berkendara menjadi penuh warna dan kita tidak dibuat sendirian saat berkendara di jalan raya.
Bagaimana jika stiker-stiker tersebut digantikan saja dengan stiker-stiker ber bau nada kampanye Aman Berkendara (*Safety Riding) ? Seperti misalnya ajakan untuk tertib Lalu LIntas seperti ajakan berhenti di belakang garis putih atau penolakan kendaraan untuk naik ke trotoar ,atau mungkin ajakan massal untuk mengenakan helm standar saat berkendara serta bisa juga nada-nada penyemangat penuh inspirasi bahwa keamanan saat berkendara adalah segalanya. Huruf cetak tebal plus ajaran positif dari si pengendara setidaknya bisa menjadi contoh bagi pengendara lain di belakangnya yang kebetulan menyimak isi dari stiker kampanye tersebut.
Waktunya para bikers untuk saling mengingatkan untuk bisa tertib berlalu lintas karena suka atau tidak fakta 2 orang tewas dalam satu hari di jalan raya masih menjadi fakta yang menakutkan. Nada pengingat tersebut bisa kita sebar luaskan melalui stiker-stiker bernada kampanye, kurangi atribut klub/komunitas yang terlalu banyak tertempel dan coba gantikan dengan stiker-stiker kampanye.
Peraturan dan Regulasi Undang-Undang Tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE)
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada
Pasal 2:
“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”
Pasal 3:
“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setelah mengetahui pasal yang menyebutkan azas dan tujuan di UU no.36 th.1999 disebutkan juga tentang penyelenggaraan telekomunikasi yaitu:
Pasal 7:
Ayat1: “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.”
Dari pasal 7 juga disebutkan dalam ayat 2: ”hal-hal yang diperhatikan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sebagai berikut :
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
peran serta masyarakat.”
Jadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 dan 2:
Ayat 1: “Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
badan usaha swasta; atau
koperasi;”
Ayat 2: “Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
perseorangan;
instansi pemerintah ;
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi
Peraturan dan regulasi Undang-Undang Nomor 19 tentang hak cipta
Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu ;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
arsitektur;
peta;
seni batik;
fotografi;
sinematografi;
terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Prosedur Pendaftaran Haki
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35
Forensik Teknologi Informasi
Dalam perkembangan teknologi informasi memberikan dampak positif maupun negative. Dampak positif ini misalnya adalah pengaksesan informasi secara cepat dan mudah. Dampak negative dari hal ini misalnya terjadinya kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi, seperti perusakan system informasi pihak tertentu atau mencuri data dari system informasi pihak lain.
Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yang pertama adalah merusak atau menyerang system informasi pihak tertentu. Yang kedua adalah kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi itu sendiri, misalnya computer beserta internet.Namun karena perkembangan masih terus berlanjut, maka kejahatan pun berkembang menjadi semakin beragam.
Berdasarkan catatan dari berbagai sumber mengenai cybercrime, terdapat banyak sekali kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia cyber. Misalnya kejahatan-kejahatan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan kartu kredit, ATM, dan sejenisnya, penipuan perbankan, penipuan bursa efek, pornografi anak, perdagangan narkoba, dan terorisme. Disisi lain ada juga kejahatan yang menjadikan teknologi informasi sebagai sasarannya seperti denial of service attack, defacing, cracking dan phreaking.
Ancaman terhadap system computer yang dalam hal ini sebagai penyedia informasi, dapat dibedakan sebagai berikut :
Interruption dimana mengancam terhadap ketersediaan data atau informasi.
Interception dimana mengancam terhadap kerahasiaan data yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
Modification dimana mengancam integritas dari data karena pihak yang tidak berwenang melakukan perubahan terhadap data tersebut.
Fabrication dimana pihak yang tidak berwenang dapat membuat data duplicat dari data asli. Hal ini sangat berbahaya karena pihak pemakai data mengira bahwa data yang diterima adalah data asli.
Dengan adanya kejahatan-kejahatan semacam itu, maka diperlukan suatu tata cara untuk menganalisis dan menelusuri bukti-bukti digital dari kejahatan tersebut.
Di Indonesia, kegiatan ini diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menjadikan peran digital forensic dalam suatu kasus kejahatan computer menjadi sangat penting.
Sejarah Komputer Forensik
Barang bukti yang dihasilkan dari computer telah digunakan dalam persidangan sejak lama. Pada awalnya hakim tidak membedakan bukti tersebut dengan bukti-bukti lainnya. Namun dengan perkembangan yang ada menjadikan hal tersebut menjadi bermasalah. Bukti-bukti computer dimasukkan ke dalam dokumen resmi hukum melalui US Federal Rules of Evidance pada tahun 1976. Kemudian dengan perkembangannya muncul beberapa dokumen hukum lainnya seperti:
The Electronic Communications Privacy Act (1986) berkaitan dengan penyadapan alat elektronik.
The Computer Security Act (Public Law 100-235) berkaitan dengan keamanan system computer pemerintah
Econimic Espionage Act (1996) berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.
Karena penjahat pada umumnya berusaha menghilangkan jejaknya begitu juga penjahat di dunia cyber, maka perlu upaya untuk mengungkap kejahatan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan pengujian system oleh detektif bukan oleh user. Kejahatan ini tidak mengenal sisi geografis, sehingga dapat dilakukan dimana saja dapat dengan jarak yang dekat maupun jauh sekalipun dan dengan mendapatkan hasil yang sama.
Para penjahat pada umumnya lebih maju dalam melaksanakan kejahatannya hingga menghilangkan barang bukti dari pada penegak hukum. Oleh karenanya peran ahli digital forensic untuk menegakkan hukum, mendapatkan dan mengamankan barang bukti, dan memastikan barang bukti tersebut dapat digunakan di pengadilan.
Secara umum digital forensic dapat digunakan untuk keperlua sebagai berikut:
Keperluan investigasi criminal dan perkara pelanggaran hukum
Rekonstruksi insiden keamanan computer
Upaya-upaya pemulihan kerusakan system
Throubleshooting yang melibatkan software dan hardware
Keperluan untuk memahami system maupun alat digital lainnya dengan lebih baik.
Definisi Digital Forensik
Seperti halnya yang lain, ada berbagai pihak yang memberikan definisi mengenai digital forensic.
Menurut Marcella digital forensic adalah aktifitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan computer.
Menurut Budhisantoso digital forensic adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan computer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari system computer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.
Dari kedua definisi tersebut, mungkin dapat disimpulkan bahwa digital forensic adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi secara magnetis tersimpan/tersandikan pada computer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Begitu luasnya lingkup dari digital forensic, maka digital forensic dibagi ke dalam beberapa bagian yaitu : firewall forensics, network forensics, database forensics dan mobile device forensics.
Komponen Digital Forensik
Komponen yang melekat pada digital forensic itu, diantaranya manusia, aturan, dan perangkat. Ketiganya dikelola, dirangkai, diberdayakan sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan dengan segala kelayakan dan kualitas. Manusia yang terlibat tentunya memiliki kualifikasi tersendiri yang berfungsi sebagai pelaku dari kegiatan ini. Untuk menjadi ahli di bidang ini diperlukan pengetahuan yang lebih mengenai ilmu dibidang computer, selain itu juga berbagai pengalaman dan pelatihan mengenai materi digital forensic.Pelaku digital forensic dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
Collection Specialist yang bertugas mengumpulkan barang bukti berupa digital evidence
Examiner yang berperan menguji terhadap media dan mengekstrak data
Investigator yang berperan sebagai penyidik.
Peralatan yang biasa digunakan dalam digital forensic dibedakan menjadi dua, yaitu hardware dan software yang dari keduanya beragam sesuai dengan keperluan dan kemampuan peralatan tersebut.
Komponen yang ketiga adalah aturan yang menyangkut mengenai prosedur atau tata cara dalam mendapatkan, menggali, menganalisa barang bukti dan akhirnya bagaimana menyajikan hasil penyelidikan dalam aturan.
Tahapan implementasi digital forensic
Dalam proses implementasinya, digital forensic dapat dibagi kedalam empat tahap, yaitu: identifikasi bukti digital, penyimpanan bukti digital, analisa bukti digital dan presentasi.
Training dan Sertifikasi
Untuk menjadi ahli di bidang digital forensic, seseorang harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai teknologi informasi baik hardware maupun software. Selain itu harus mendapatkan pelatihan khusus mengenai digital forensic dari berbagai lembaga dangan dibuktikan dengan sertifikat yang banyak dari Certified Information System Security Professional(CISSP), Certified Forensics Analyst(CFA), Experienced Computer Forensic Examiner(ECFE), Certified Computer Examiner(CCE), Computer Hacking Forensic Investigator(CHFI), dan Advanced Information Security(AIS). Selain itu, yang menjadi penilaian lain adalah seberapa lama jam terbang dalam bidang ini, kasus-kasus yang sudah pernah ditangani dan menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Seperti profesi lainnya, ahli forensic juga memiliki kode etik seperti mengutamakan kejujuran, kebenaran, ketelitian, ketepatan tindakkan, tidak merusak barang bukti, dan independen.
Sumber :
http://www.forensik-komputer.info,
http://budi.insan.co.id/courses/el7010/2003/rahmadi-report.pdf, http://www.aic.gov.au/publications/tandi/ti118.pdf
Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yang pertama adalah merusak atau menyerang system informasi pihak tertentu. Yang kedua adalah kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi itu sendiri, misalnya computer beserta internet.Namun karena perkembangan masih terus berlanjut, maka kejahatan pun berkembang menjadi semakin beragam.
Berdasarkan catatan dari berbagai sumber mengenai cybercrime, terdapat banyak sekali kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia cyber. Misalnya kejahatan-kejahatan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan kartu kredit, ATM, dan sejenisnya, penipuan perbankan, penipuan bursa efek, pornografi anak, perdagangan narkoba, dan terorisme. Disisi lain ada juga kejahatan yang menjadikan teknologi informasi sebagai sasarannya seperti denial of service attack, defacing, cracking dan phreaking.
Ancaman terhadap system computer yang dalam hal ini sebagai penyedia informasi, dapat dibedakan sebagai berikut :
Interruption dimana mengancam terhadap ketersediaan data atau informasi.
Interception dimana mengancam terhadap kerahasiaan data yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
Modification dimana mengancam integritas dari data karena pihak yang tidak berwenang melakukan perubahan terhadap data tersebut.
Fabrication dimana pihak yang tidak berwenang dapat membuat data duplicat dari data asli. Hal ini sangat berbahaya karena pihak pemakai data mengira bahwa data yang diterima adalah data asli.
Dengan adanya kejahatan-kejahatan semacam itu, maka diperlukan suatu tata cara untuk menganalisis dan menelusuri bukti-bukti digital dari kejahatan tersebut.
Di Indonesia, kegiatan ini diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menjadikan peran digital forensic dalam suatu kasus kejahatan computer menjadi sangat penting.
Sejarah Komputer Forensik
Barang bukti yang dihasilkan dari computer telah digunakan dalam persidangan sejak lama. Pada awalnya hakim tidak membedakan bukti tersebut dengan bukti-bukti lainnya. Namun dengan perkembangan yang ada menjadikan hal tersebut menjadi bermasalah. Bukti-bukti computer dimasukkan ke dalam dokumen resmi hukum melalui US Federal Rules of Evidance pada tahun 1976. Kemudian dengan perkembangannya muncul beberapa dokumen hukum lainnya seperti:
The Electronic Communications Privacy Act (1986) berkaitan dengan penyadapan alat elektronik.
The Computer Security Act (Public Law 100-235) berkaitan dengan keamanan system computer pemerintah
Econimic Espionage Act (1996) berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.
Karena penjahat pada umumnya berusaha menghilangkan jejaknya begitu juga penjahat di dunia cyber, maka perlu upaya untuk mengungkap kejahatan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan pengujian system oleh detektif bukan oleh user. Kejahatan ini tidak mengenal sisi geografis, sehingga dapat dilakukan dimana saja dapat dengan jarak yang dekat maupun jauh sekalipun dan dengan mendapatkan hasil yang sama.
Para penjahat pada umumnya lebih maju dalam melaksanakan kejahatannya hingga menghilangkan barang bukti dari pada penegak hukum. Oleh karenanya peran ahli digital forensic untuk menegakkan hukum, mendapatkan dan mengamankan barang bukti, dan memastikan barang bukti tersebut dapat digunakan di pengadilan.
Secara umum digital forensic dapat digunakan untuk keperlua sebagai berikut:
Keperluan investigasi criminal dan perkara pelanggaran hukum
Rekonstruksi insiden keamanan computer
Upaya-upaya pemulihan kerusakan system
Throubleshooting yang melibatkan software dan hardware
Keperluan untuk memahami system maupun alat digital lainnya dengan lebih baik.
Definisi Digital Forensik
Seperti halnya yang lain, ada berbagai pihak yang memberikan definisi mengenai digital forensic.
Menurut Marcella digital forensic adalah aktifitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan computer.
Menurut Budhisantoso digital forensic adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan computer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari system computer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.
Dari kedua definisi tersebut, mungkin dapat disimpulkan bahwa digital forensic adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi secara magnetis tersimpan/tersandikan pada computer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Begitu luasnya lingkup dari digital forensic, maka digital forensic dibagi ke dalam beberapa bagian yaitu : firewall forensics, network forensics, database forensics dan mobile device forensics.
Komponen Digital Forensik
Komponen yang melekat pada digital forensic itu, diantaranya manusia, aturan, dan perangkat. Ketiganya dikelola, dirangkai, diberdayakan sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan dengan segala kelayakan dan kualitas. Manusia yang terlibat tentunya memiliki kualifikasi tersendiri yang berfungsi sebagai pelaku dari kegiatan ini. Untuk menjadi ahli di bidang ini diperlukan pengetahuan yang lebih mengenai ilmu dibidang computer, selain itu juga berbagai pengalaman dan pelatihan mengenai materi digital forensic.Pelaku digital forensic dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
Collection Specialist yang bertugas mengumpulkan barang bukti berupa digital evidence
Examiner yang berperan menguji terhadap media dan mengekstrak data
Investigator yang berperan sebagai penyidik.
Peralatan yang biasa digunakan dalam digital forensic dibedakan menjadi dua, yaitu hardware dan software yang dari keduanya beragam sesuai dengan keperluan dan kemampuan peralatan tersebut.
Komponen yang ketiga adalah aturan yang menyangkut mengenai prosedur atau tata cara dalam mendapatkan, menggali, menganalisa barang bukti dan akhirnya bagaimana menyajikan hasil penyelidikan dalam aturan.
Tahapan implementasi digital forensic
Dalam proses implementasinya, digital forensic dapat dibagi kedalam empat tahap, yaitu: identifikasi bukti digital, penyimpanan bukti digital, analisa bukti digital dan presentasi.
Training dan Sertifikasi
Untuk menjadi ahli di bidang digital forensic, seseorang harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai teknologi informasi baik hardware maupun software. Selain itu harus mendapatkan pelatihan khusus mengenai digital forensic dari berbagai lembaga dangan dibuktikan dengan sertifikat yang banyak dari Certified Information System Security Professional(CISSP), Certified Forensics Analyst(CFA), Experienced Computer Forensic Examiner(ECFE), Certified Computer Examiner(CCE), Computer Hacking Forensic Investigator(CHFI), dan Advanced Information Security(AIS). Selain itu, yang menjadi penilaian lain adalah seberapa lama jam terbang dalam bidang ini, kasus-kasus yang sudah pernah ditangani dan menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Seperti profesi lainnya, ahli forensic juga memiliki kode etik seperti mengutamakan kejujuran, kebenaran, ketelitian, ketepatan tindakkan, tidak merusak barang bukti, dan independen.
Sumber :
http://www.forensik-komputer.info,
http://budi.insan.co.id/courses/el7010/2003/rahmadi-report.pdf, http://www.aic.gov.au/publications/tandi/ti118.pdf
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengancomputer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertiencomputer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probingdan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
sumber
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Pengertian Profesi dan Profesionalisme
ETIKA , PROFESI & PROFESIONALISME
ETIKA
Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Definisi Etika
Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
Sikap terhadap sesama
Etika keluarga
Etika profesi
Etika politik
Etika lingkungan
Etika idiologi
Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut :
Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.
Contoh ETIKA :
Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku.
Contoh etika perangai:
– Berbusana adat
– Pergaulan muda-mudi
– Perkawinan semenda
– Upacara adat
Etika Moral Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
– Berkata dan berbuat jujur
– Menghargai hak orang lain
– Menghormati orangtua dan guru
– Membela kebenaran dan keadilan
– Menyantuni anak yatim/piatu.
Etika moral ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran, dan kesadaran adalah suara hati nurani. Dalam kehidupan, manusia selalu dikehendaki dengan baik dan tidak baik, antara benar dan tidak benar. Dengan demikian ia mempertanggung jawabkan pilihan yang telah dipilihnya itu. Kebebasan kehendak mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan benar. Apabila manusia melakukan pelanggaran etika moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan sendirinya berkehandak untuk di hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang dibuat oleh penguasa.
Etika Pribadi dan Etika Social. Dalam kehidupan masyarakat kita mengenal etika pribadi dan etika social. Untuk mengetahui etika pribadi dan etika social diberikan contoh sebagai berikut:
– Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.
– Etika Social. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
PROFESI
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Berikut ini merupakan beberapa contoh profesi :
bidang hukum
kedokteran
keuangan
militer
teknik
desainer
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Karakteristik Profesi
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PROFESIONALISME
Pengertian Professional / Professionalisme
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata – rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. Berikut ini merupakan contoh profesionalisme :
Profesionalisme Guru Honorer
Profesionalisme Pilot
Profesionalisme Dunia Kerja
Profesionalisme Wartawan
Profesionalisme Kedokteran
Profesionalisme Pemain Bola Indonesia
Profesionalisme Penegak hukum
Perbedaan Profesi & Profesional
Profesi
Professional
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. Hidup dari situ. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Bangga akan pekerjaannya.
Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
– Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
– Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
http://muaramasad.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika
http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html
http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html
ETIKA
Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Definisi Etika
Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
Sikap terhadap sesama
Etika keluarga
Etika profesi
Etika politik
Etika lingkungan
Etika idiologi
Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut :
Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.
Contoh ETIKA :
Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku.
Contoh etika perangai:
– Berbusana adat
– Pergaulan muda-mudi
– Perkawinan semenda
– Upacara adat
Etika Moral Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
– Berkata dan berbuat jujur
– Menghargai hak orang lain
– Menghormati orangtua dan guru
– Membela kebenaran dan keadilan
– Menyantuni anak yatim/piatu.
Etika moral ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran, dan kesadaran adalah suara hati nurani. Dalam kehidupan, manusia selalu dikehendaki dengan baik dan tidak baik, antara benar dan tidak benar. Dengan demikian ia mempertanggung jawabkan pilihan yang telah dipilihnya itu. Kebebasan kehendak mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan benar. Apabila manusia melakukan pelanggaran etika moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan sendirinya berkehandak untuk di hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang dibuat oleh penguasa.
Etika Pribadi dan Etika Social. Dalam kehidupan masyarakat kita mengenal etika pribadi dan etika social. Untuk mengetahui etika pribadi dan etika social diberikan contoh sebagai berikut:
– Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.
– Etika Social. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
PROFESI
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Berikut ini merupakan beberapa contoh profesi :
bidang hukum
kedokteran
keuangan
militer
teknik
desainer
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Karakteristik Profesi
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PROFESIONALISME
Pengertian Professional / Professionalisme
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata – rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. Berikut ini merupakan contoh profesionalisme :
Profesionalisme Guru Honorer
Profesionalisme Pilot
Profesionalisme Dunia Kerja
Profesionalisme Wartawan
Profesionalisme Kedokteran
Profesionalisme Pemain Bola Indonesia
Profesionalisme Penegak hukum
Perbedaan Profesi & Profesional
Profesi
Professional
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. Hidup dari situ. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Bangga akan pekerjaannya.
Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
– Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
– Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
http://muaramasad.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika
http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html
http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html
Selasa, 06 Januari 2015
Hapuskan Larangan Sepeda Motor HI - Medan Merdeka Barat
Mulai 17 Desember 2014, dilakukan uji coba pelarangan sepeda motor pada sebagian Jalan MH Thamrin, mulai dari Bunderan Hotel Indonesia sampai Medan Merdeka Barat. Uji coba tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 17 Januari 2015 dengan dilakukan evaluasi setiap bulan. Uji coba dilakukan sepanjang hari (24 jam), juga tetap berlaku selama hari besar serta hari libur.
Alasan yang diberikan untuk pelarangan ini adalah untuk:
- Penurunan angka kecelakaan, terutama untuk pengguna roda dua
- Penurunan kepadatan lalu lintas di wilayah tersebut
Jika uji coba ini dianggap berhasil, maka uji coba ini bisa diperluas ke seluruh jalan protokol di ibukota, seperti seluruh Jalan Sudirman - MH Thamrin, Gatot Subroto.
Akibat dari pelarangan ini maka pengguna roda dua yang ingin melintas harus melalui jalan alternatif, sementara kondisi lalu lintas di ruas jalan tersebut tidak mengalami penurunan traffic.
Dalam surat ini ini kami meminta Anda pihak berwenang untuk menyetujui:
- Pengembalian fungsi jalan MH Thamrin sepanjang Bundaran HI - Medan Merdeka Barat
untuk pengguna roda dua
- Penataan ulang sistem transportasi keseluruhan Jakarta yang menyeluruh berdasarkan
pemetaan arus transportasi, yang mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan ekonomi
pengguna jalan Jakarta yang sangat beragam
- Perbaikan layanaan dan sarana busway serta angkutan umum lainya
- Percepat pemberlakuan ERP yang wajar untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi
- Percepat pembangunan MRT yang diperluas ke area yang dibutuhkan
Alasan yang diberikan untuk pelarangan ini adalah untuk:
- Penurunan angka kecelakaan, terutama untuk pengguna roda dua
- Penurunan kepadatan lalu lintas di wilayah tersebut
Jika uji coba ini dianggap berhasil, maka uji coba ini bisa diperluas ke seluruh jalan protokol di ibukota, seperti seluruh Jalan Sudirman - MH Thamrin, Gatot Subroto.
Akibat dari pelarangan ini maka pengguna roda dua yang ingin melintas harus melalui jalan alternatif, sementara kondisi lalu lintas di ruas jalan tersebut tidak mengalami penurunan traffic.
Dalam surat ini ini kami meminta Anda pihak berwenang untuk menyetujui:
- Pengembalian fungsi jalan MH Thamrin sepanjang Bundaran HI - Medan Merdeka Barat
untuk pengguna roda dua
- Penataan ulang sistem transportasi keseluruhan Jakarta yang menyeluruh berdasarkan
pemetaan arus transportasi, yang mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan ekonomi
pengguna jalan Jakarta yang sangat beragam
- Perbaikan layanaan dan sarana busway serta angkutan umum lainya
- Percepat pemberlakuan ERP yang wajar untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi
- Percepat pembangunan MRT yang diperluas ke area yang dibutuhkan
Contoh Beberapa Studi Kasus Telematika
1. Kasus perampokan dalam Taksi Express
Taksi curian Express yang digunakan untuk merampok penumpang tidak bisa dilacak keberadaannya. Menurut Pengamat Telematika Abimanyu, taksi Express sebenarnya sudah dilengkapi dengan sistem pelacakan lokasi / GPS (Global Positioning Systems) yang berbasis sentra atau Digital Dispatch System.
Untuk melacaknya keberadaan taksi atau kendaraan yang dicuri berikut adalah pendapat Abah sapaan Abimanyu ;
Poll cukup mencantumkan semua taksi yang sah serta nopolnya ke dalam dispatching server dan SMS
Polisi tinggal memantau pergerakan taksi, bila ada yang mencurigakan polisi tinggal SMS ke server nomor lambung atau nopol taksi ybs, dan server akan menjawab lokasi taksi ybs. Bila jawaban dari server tidak sesuai dengan kenyataan maka 100% itulah taksi yang dicari, bisa segera ditangkap
Ada baiknya argometer yang ada dihubungkan dengan GPS. Sehingga bila GPS mati maka Argo juga tidak mau berfungsi. Bila argo tidak berfungsi kecil kemungkinan penumpang mau naik taksi spt itu. Dengan demikian probabilitas taksi utk dapat melakukan kriminal semakin kecil
Ada baiknya pula taksi dipasangi RFID scanner yg dapat mendeteksi (secara unattended) sesama taksi dan kemudian melaporkan status tsb ke server kemudian pada server dibuatkan subrutin yg akan mengecek masing2 taksi.. bila hanya ada 1 laporan berarti taksi yang tidak melapor adalah taksi yang dicurigai, dan lokasinya langsung terdeteksi berdasarkan laporan taksi lain yang dekat itu.
Apabila tidak ada laporan DDS berarti besar kemungkinan pelaku telah merusak / menaklukan alat. Dan itu mudah terdeteksi pada tahap #1 sehingga cepat terdeteksi taksi mana yang dicurigai.
Tempat2 perparkiran sebaiknya dilengkapi black list check dan daftar taksi yang mencurigakan ini sebaiknya dapat diakses tempat2 parkir. Sehingga bila taksi kriminal tsb masuk ke salah satu perparkiran maka sistem akan mudah mendeteksinya utk kemudian melaporkan ke pusat.
http://www.lapantuju.com/2014/12/inilah-solusi-telematika-taksi-express-dipakai-kriminal/
2. Dampak Gadget Pada Anak Usia Dini
Masa kecil adalah masa yang indah untuk mengenal dunia, untuk belajar berinteraksi secara langsung dan mengalami berbagai pertumbuhan. Berbagai interaksi face to face sangat dibutuhkan dalam perkembangan anak, sehingga nantinya, ia tidak mengalami kesulitan pada saat bersosialisasi dengan teman atau orang lain. Jika dari kecil manusia sudah terlalu banyak bergantung dengan gadget dan minim interaksi langsung, maka anak tersebut nantinya akan merasakan berbagai kendala dalam berinteraksi sosial.
Beberapa tahun yang lalu gadget hanya banyak di pakai oleh para pembisnis dari kalangan menengah ke atas. Namun pada zaman sekarang, gadget tidak hanya dipakai oleh para pembisnis saja, banyak para remaja bahkan anak-anak pun telah banyak menggunakan gadget. Gadget memiliki fitur menarik yang ditawarkan dan seringkali membuat anak-anak cepat akrab dengannya. Anak-anak pun sekarang makin banyak menggunakan gadget hanya untuk memainkan game.
Tak perlu cemas bila anak suka bermain gadget. Yang penting, terapkan aturan sejak dini dan perlakukan gadget sebagai alternatif sarana pembelajaran yang berbeda. Dan peran orang tua sangat penting dalam perkembangan teknologi yang sangat maju di zaman sekarang ini. Karena fasilitas yang disediakan oleh gadget tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif juga.
Berikut merupakan dampak negatif yang biasa langsung terjadi pada anak akibat pengaruh gadget:
Kemajuan teknologi berpotensi membuat anak cepat puas dengan pengetahuan yang diperolehnya sehingga menganggap bahwa apa yang dibacanya di internet adalah pengetahuan yang terlengkap dan final.
Kemajuan teknologi membawa banyak kemudahan, maka generasi mendatang berpotensi untuk menjadi generasi yang tidak tahan dengan kesulitan.
Kemajuan teknologi juga berpotensi mendorong anak untuk menjalin relasi secara dangkal.
Mengalami penurunan konsentrasi.
Mempengaruhi kemampuan menganalisa permasalahan.
Malas menulis dan membaca.
Penurunan dalam kemampuan bersosialisasi Ekternal dan internal.
Tanggapan:
Teknologi gadget jelas memberi pengaruh terhadap perkembangan anak baik secara fisik, kognitif, emosi, sosial dan motorik. Terlalu sering anak berinteraksi dengan gadget dan juga dunia maya akan mempengaruhi daya pikir anak dan anak juga akan merasa asing dengan lingkungan sekitar karena kurangnya interaksi sosial. Namun, kemajuan teknologi juga dapat membantu daya kreatifitas anak, jika pemanfaatannya diimbangi dengan interaksi anak dengan lingkungan sekitarnya. Orang tua juga harus selalu mengontrol penggunaan gadget si anak, jangan terlalu diberikan kebebasan yang berlebihan. Dan juga melarangnya untuk membawa gadget ke sekolah, karena bisa menghambat proses pembelajarannya di sekolah. Sebaiknya orang tua mengenalkan gadget pada anak pada usia setelah 5 tahun. Meskipun sebenarnya anak usia 2 sampai 4 tahun pun boleh diperkenalkan pada gadget, tetapi dengan catatan tentunya harus didampingi oleh orang tua.
dari kasus diatas bisa disimpulkan bahwa pemberian gadget kepada anak dibolehkan asal harus mendapatkan kontrol dari orang tua sehingga perkembangan otak sang anak nantinya tidak akan terhambat.
Sumber: http://leoleanie.blogspot.com/2014/01/dampak-dan-pengaruh-gadget-bagi-anak.html
3. Contoh Studi Kasus Telematika dalam Bidang Pendidikan
Dalam bidang pendidikan peranan telematika cukup penting. Dalam dunia pendidikan ini peranan telematika dapat membuat kemajuan dunia pendidikan dan mempermudah dalam dunia pendidikan untuk proses pembelajaran.
E-learning merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya. Kegiatan seperti memberikan materi belajar, melakukan ujian, mengirim tugas, mengecek nilai dapat dilakukan secara elektronik. Perkembangan e-learning didukung dengan banyaknya web bernuansa pendidikan yang dibangun sehingga memudahkan pengaksesan pendidikan oleh siapapun yang ingin belajar tanpa dibatasi oleh umur dan gender.
Perkembangan e-learning didukung dengan banyaknya website bernuansa pendidikan yang dibangun sehingga memudahkan pengaksesan pendidikan oleh siapapun yang ingin belajar tanpa dibatasi oleh umur, gender dan waktu.
Dampak Positif :
- Proses belajar mengajar bisa di lakukan di mana saja.
- Menjadikan proses belajar mengajar menjadi jauh lebih mudah, karena materi disampaikan dengan variasi yang menarik.
- Tidak perlu bertatap muka dengan pengajar, cukup mengakases materinya melalui internet.
- Membuat jarak yang sangat jauh jadi terasa dekat serta tidak ada batasan waktu dan tempat.
- Membuat manusia akan selalu belajar dengan teknologi dan mengikuti perkembangan zaman.
- Memudahkan dalam pencarian informasi mengenai pelajaran, jurnal ilmiah, makalah bahkan untuk kuliah jarak jauh.
- Hemat biaya dan waktu.
- Tidak terbatas ruang dan waktu.
- Standarisasi materi.
- Otomatisasi administrasi.
- Materi dapat diakses dimana saja.
- Meringkas segalanya. contoh, kita tidak harus membawa banyak buku diktat.
Sumber :
http://mildsend.wordpress.com/2013/01/02/peranan-telematika-dalam-bidang-pendidikan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/pengantar-telematika-26/
http://keyropisabatian.blogspot.com/2013/10/study-kasus-pengantar-telematika.html
Taksi curian Express yang digunakan untuk merampok penumpang tidak bisa dilacak keberadaannya. Menurut Pengamat Telematika Abimanyu, taksi Express sebenarnya sudah dilengkapi dengan sistem pelacakan lokasi / GPS (Global Positioning Systems) yang berbasis sentra atau Digital Dispatch System.
Untuk melacaknya keberadaan taksi atau kendaraan yang dicuri berikut adalah pendapat Abah sapaan Abimanyu ;
Poll cukup mencantumkan semua taksi yang sah serta nopolnya ke dalam dispatching server dan SMS
Polisi tinggal memantau pergerakan taksi, bila ada yang mencurigakan polisi tinggal SMS ke server nomor lambung atau nopol taksi ybs, dan server akan menjawab lokasi taksi ybs. Bila jawaban dari server tidak sesuai dengan kenyataan maka 100% itulah taksi yang dicari, bisa segera ditangkap
Ada baiknya argometer yang ada dihubungkan dengan GPS. Sehingga bila GPS mati maka Argo juga tidak mau berfungsi. Bila argo tidak berfungsi kecil kemungkinan penumpang mau naik taksi spt itu. Dengan demikian probabilitas taksi utk dapat melakukan kriminal semakin kecil
Ada baiknya pula taksi dipasangi RFID scanner yg dapat mendeteksi (secara unattended) sesama taksi dan kemudian melaporkan status tsb ke server kemudian pada server dibuatkan subrutin yg akan mengecek masing2 taksi.. bila hanya ada 1 laporan berarti taksi yang tidak melapor adalah taksi yang dicurigai, dan lokasinya langsung terdeteksi berdasarkan laporan taksi lain yang dekat itu.
Apabila tidak ada laporan DDS berarti besar kemungkinan pelaku telah merusak / menaklukan alat. Dan itu mudah terdeteksi pada tahap #1 sehingga cepat terdeteksi taksi mana yang dicurigai.
Tempat2 perparkiran sebaiknya dilengkapi black list check dan daftar taksi yang mencurigakan ini sebaiknya dapat diakses tempat2 parkir. Sehingga bila taksi kriminal tsb masuk ke salah satu perparkiran maka sistem akan mudah mendeteksinya utk kemudian melaporkan ke pusat.
http://www.lapantuju.com/2014/12/inilah-solusi-telematika-taksi-express-dipakai-kriminal/
2. Dampak Gadget Pada Anak Usia Dini
Masa kecil adalah masa yang indah untuk mengenal dunia, untuk belajar berinteraksi secara langsung dan mengalami berbagai pertumbuhan. Berbagai interaksi face to face sangat dibutuhkan dalam perkembangan anak, sehingga nantinya, ia tidak mengalami kesulitan pada saat bersosialisasi dengan teman atau orang lain. Jika dari kecil manusia sudah terlalu banyak bergantung dengan gadget dan minim interaksi langsung, maka anak tersebut nantinya akan merasakan berbagai kendala dalam berinteraksi sosial.
Beberapa tahun yang lalu gadget hanya banyak di pakai oleh para pembisnis dari kalangan menengah ke atas. Namun pada zaman sekarang, gadget tidak hanya dipakai oleh para pembisnis saja, banyak para remaja bahkan anak-anak pun telah banyak menggunakan gadget. Gadget memiliki fitur menarik yang ditawarkan dan seringkali membuat anak-anak cepat akrab dengannya. Anak-anak pun sekarang makin banyak menggunakan gadget hanya untuk memainkan game.
Tak perlu cemas bila anak suka bermain gadget. Yang penting, terapkan aturan sejak dini dan perlakukan gadget sebagai alternatif sarana pembelajaran yang berbeda. Dan peran orang tua sangat penting dalam perkembangan teknologi yang sangat maju di zaman sekarang ini. Karena fasilitas yang disediakan oleh gadget tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif juga.
Berikut merupakan dampak negatif yang biasa langsung terjadi pada anak akibat pengaruh gadget:
Kemajuan teknologi berpotensi membuat anak cepat puas dengan pengetahuan yang diperolehnya sehingga menganggap bahwa apa yang dibacanya di internet adalah pengetahuan yang terlengkap dan final.
Kemajuan teknologi membawa banyak kemudahan, maka generasi mendatang berpotensi untuk menjadi generasi yang tidak tahan dengan kesulitan.
Kemajuan teknologi juga berpotensi mendorong anak untuk menjalin relasi secara dangkal.
Mengalami penurunan konsentrasi.
Mempengaruhi kemampuan menganalisa permasalahan.
Malas menulis dan membaca.
Penurunan dalam kemampuan bersosialisasi Ekternal dan internal.
Tanggapan:
Teknologi gadget jelas memberi pengaruh terhadap perkembangan anak baik secara fisik, kognitif, emosi, sosial dan motorik. Terlalu sering anak berinteraksi dengan gadget dan juga dunia maya akan mempengaruhi daya pikir anak dan anak juga akan merasa asing dengan lingkungan sekitar karena kurangnya interaksi sosial. Namun, kemajuan teknologi juga dapat membantu daya kreatifitas anak, jika pemanfaatannya diimbangi dengan interaksi anak dengan lingkungan sekitarnya. Orang tua juga harus selalu mengontrol penggunaan gadget si anak, jangan terlalu diberikan kebebasan yang berlebihan. Dan juga melarangnya untuk membawa gadget ke sekolah, karena bisa menghambat proses pembelajarannya di sekolah. Sebaiknya orang tua mengenalkan gadget pada anak pada usia setelah 5 tahun. Meskipun sebenarnya anak usia 2 sampai 4 tahun pun boleh diperkenalkan pada gadget, tetapi dengan catatan tentunya harus didampingi oleh orang tua.
dari kasus diatas bisa disimpulkan bahwa pemberian gadget kepada anak dibolehkan asal harus mendapatkan kontrol dari orang tua sehingga perkembangan otak sang anak nantinya tidak akan terhambat.
Sumber: http://leoleanie.blogspot.com/2014/01/dampak-dan-pengaruh-gadget-bagi-anak.html
3. Contoh Studi Kasus Telematika dalam Bidang Pendidikan
Dalam bidang pendidikan peranan telematika cukup penting. Dalam dunia pendidikan ini peranan telematika dapat membuat kemajuan dunia pendidikan dan mempermudah dalam dunia pendidikan untuk proses pembelajaran.
E-learning merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya. Kegiatan seperti memberikan materi belajar, melakukan ujian, mengirim tugas, mengecek nilai dapat dilakukan secara elektronik. Perkembangan e-learning didukung dengan banyaknya web bernuansa pendidikan yang dibangun sehingga memudahkan pengaksesan pendidikan oleh siapapun yang ingin belajar tanpa dibatasi oleh umur dan gender.
Perkembangan e-learning didukung dengan banyaknya website bernuansa pendidikan yang dibangun sehingga memudahkan pengaksesan pendidikan oleh siapapun yang ingin belajar tanpa dibatasi oleh umur, gender dan waktu.
Dampak Positif :
- Proses belajar mengajar bisa di lakukan di mana saja.
- Menjadikan proses belajar mengajar menjadi jauh lebih mudah, karena materi disampaikan dengan variasi yang menarik.
- Tidak perlu bertatap muka dengan pengajar, cukup mengakases materinya melalui internet.
- Membuat jarak yang sangat jauh jadi terasa dekat serta tidak ada batasan waktu dan tempat.
- Membuat manusia akan selalu belajar dengan teknologi dan mengikuti perkembangan zaman.
- Memudahkan dalam pencarian informasi mengenai pelajaran, jurnal ilmiah, makalah bahkan untuk kuliah jarak jauh.
- Hemat biaya dan waktu.
- Tidak terbatas ruang dan waktu.
- Standarisasi materi.
- Otomatisasi administrasi.
- Materi dapat diakses dimana saja.
- Meringkas segalanya. contoh, kita tidak harus membawa banyak buku diktat.
Sumber :
http://mildsend.wordpress.com/2013/01/02/peranan-telematika-dalam-bidang-pendidikan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/pengantar-telematika-26/
http://keyropisabatian.blogspot.com/2013/10/study-kasus-pengantar-telematika.html
Mengenal Tunagrahita
Tuna Grahita/Cacat Ganda adalah kelainan dalam pertumbuhan dan perkembangan pada mental intelektual (mental retardasi) sejak bayi / dalam kandungan atau masa bayi dan anak-anak yang disebabkan oleh faktor organik biologis maupun faktor fungsional, adakalanya disertai dengan cacat fisik dengan ciri-ciri dan klasifikasi sebagai berikut.
Ciri ciri Tuna Grahita antara lain :
-Kecerdasan sangat terbatas.
- Ketidakmampuan sosial yaitu tidak mampu mengurus diri sendiri, sehingga selalu memerlukan
bantuan orang lain.
- Keterbatasan minat.
- Daya ingat lemah.
- Emosi sangat labil.
- Apatis, acuh tak acuh terhadap sekitarnya.
- Kelainan badaniah khusus jenis mongoloid badan bungkuk, tampak tidak sehat, muka datar, telinga
kecil, badan terlalu kecil, kepala terlalu besar, mulut melongo, mata sipit.
Namun anak yang Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan istilah lain untuk menggantikan kata Anak Luar Biasa (ALB) yang menandakan adanya kelainan khusus yang memiliki karakteristik berbeda antara satu dengan yang lainnya (Delphie, 2006:1). ABK terdiri atas beberapa kategori. Kategori cacat A (tunanetra) ialah anak dengan gangguan penglihatan, kategori cacat B (tunawicara dan tunarungu) ialah anak dengan gangguan bicara dan gangguan pendengaran. Kategori ini dijadikan satu karena biasanya antara gangguan bicara dan gangguan pendengaran terjadi dalam satu keadaan, kategori cacat C (tunagrahita) ialah anak dengan gangguan intelegensi rendah atau perkembangan kecerdasan yang terganggu, kategori cacat D (tunadaksa) ialah anak dengan gangguan pada tulang dan otot yang mengakibatkan terganggunya fungsi motorik, kategori cacat tunalaras ialah anak dengan gangguan tingkah laku sosial yang menyimpang, kategori anak berbakat ialah anak dengan keunggulan dan kemampuan berlebih (IQ tinggi), dan kategori anak berkesulitan belajar ialah anak dengan ketidakberfungsian otak minimal (Somantri, 2006:65-193).
Ada beberapa pengertian tunagrahita menurut beberapa ahli :
Tunagrahita ialah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang mempunyai kemampuan intelektual di bawah rata-rata (Somantri,2006:103). Istilah lain untuk siswa (anak) tunagrahita dengan sebutan anak dengan hendaya perkembangan. Diambil dari kata Children with developmental impairment. Kata impairment diartika sebagai hendaya atau penurunan kemampuan atau berkurangnya kemampauan dalam segi kekuatan, nilai, kualitas, dan kuantitas (American Heritage Dictionary,1982: 644; Maslim.R.,2000:119 dalam Delphie:2006:113).
Penyandang tunagrahita (cacat ganda) adalah seorang yang mempunyai kelainan mental, atau tingkah laku akibat kecerdasan yang terganggu, adakalanya cacat mental dibarengi dengan cacat fisik sehingga disebut cacat ganda Misalnya, cacat intelegensi yang mereka alami disertai dengan keterbelakangan penglihatan (cacat pada mata), ada juga yang disertai dengan gangguan pendengaran. Adanya cacat lain yang dimiliki selain cacat intelegensi inilah yang menciptakan istilah lain untuk anak tunagrahita yakni cacat ganda. Penanganan pada setiap ABK memiliki cara tersendiri.Mulai dari segi akademik, pribadi dan sosial mereka. Semuanya disesuaikan dengan kondisi fisik dan mental mereka.
Ada beberapa klasifikasi atau pengelompokan Tunagrahita berdasarkan berbagai tinjauan diantaranya :
1. Berdasarkan kapasitas intelektual (skor IQ)
a. Tunagrahita ringan memiliki IQ 50-70
b. Tunagrahita sedang memiliki IQ 35-50
c. Tunagrahita berat memiliki IQ 20-35
d. Tunagrahita sangat berat memiliki IQ dibawah 20
2. Berdasarkan kemampuan akademik
a. Tunagrahita mampu didik
b. Tunagrahita mampu latih
c. Tunagrahita perlu rawat
Ciri ciri Tuna Grahita antara lain :
-Kecerdasan sangat terbatas.
- Ketidakmampuan sosial yaitu tidak mampu mengurus diri sendiri, sehingga selalu memerlukan
bantuan orang lain.
- Keterbatasan minat.
- Daya ingat lemah.
- Emosi sangat labil.
- Apatis, acuh tak acuh terhadap sekitarnya.
- Kelainan badaniah khusus jenis mongoloid badan bungkuk, tampak tidak sehat, muka datar, telinga
kecil, badan terlalu kecil, kepala terlalu besar, mulut melongo, mata sipit.
Namun anak yang Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan istilah lain untuk menggantikan kata Anak Luar Biasa (ALB) yang menandakan adanya kelainan khusus yang memiliki karakteristik berbeda antara satu dengan yang lainnya (Delphie, 2006:1). ABK terdiri atas beberapa kategori. Kategori cacat A (tunanetra) ialah anak dengan gangguan penglihatan, kategori cacat B (tunawicara dan tunarungu) ialah anak dengan gangguan bicara dan gangguan pendengaran. Kategori ini dijadikan satu karena biasanya antara gangguan bicara dan gangguan pendengaran terjadi dalam satu keadaan, kategori cacat C (tunagrahita) ialah anak dengan gangguan intelegensi rendah atau perkembangan kecerdasan yang terganggu, kategori cacat D (tunadaksa) ialah anak dengan gangguan pada tulang dan otot yang mengakibatkan terganggunya fungsi motorik, kategori cacat tunalaras ialah anak dengan gangguan tingkah laku sosial yang menyimpang, kategori anak berbakat ialah anak dengan keunggulan dan kemampuan berlebih (IQ tinggi), dan kategori anak berkesulitan belajar ialah anak dengan ketidakberfungsian otak minimal (Somantri, 2006:65-193).
Ada beberapa pengertian tunagrahita menurut beberapa ahli :
Tunagrahita ialah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang mempunyai kemampuan intelektual di bawah rata-rata (Somantri,2006:103). Istilah lain untuk siswa (anak) tunagrahita dengan sebutan anak dengan hendaya perkembangan. Diambil dari kata Children with developmental impairment. Kata impairment diartika sebagai hendaya atau penurunan kemampuan atau berkurangnya kemampauan dalam segi kekuatan, nilai, kualitas, dan kuantitas (American Heritage Dictionary,1982: 644; Maslim.R.,2000:119 dalam Delphie:2006:113).
Penyandang tunagrahita (cacat ganda) adalah seorang yang mempunyai kelainan mental, atau tingkah laku akibat kecerdasan yang terganggu, adakalanya cacat mental dibarengi dengan cacat fisik sehingga disebut cacat ganda Misalnya, cacat intelegensi yang mereka alami disertai dengan keterbelakangan penglihatan (cacat pada mata), ada juga yang disertai dengan gangguan pendengaran. Adanya cacat lain yang dimiliki selain cacat intelegensi inilah yang menciptakan istilah lain untuk anak tunagrahita yakni cacat ganda. Penanganan pada setiap ABK memiliki cara tersendiri.Mulai dari segi akademik, pribadi dan sosial mereka. Semuanya disesuaikan dengan kondisi fisik dan mental mereka.
Ada beberapa klasifikasi atau pengelompokan Tunagrahita berdasarkan berbagai tinjauan diantaranya :
1. Berdasarkan kapasitas intelektual (skor IQ)
a. Tunagrahita ringan memiliki IQ 50-70
b. Tunagrahita sedang memiliki IQ 35-50
c. Tunagrahita berat memiliki IQ 20-35
d. Tunagrahita sangat berat memiliki IQ dibawah 20
2. Berdasarkan kemampuan akademik
a. Tunagrahita mampu didik
b. Tunagrahita mampu latih
c. Tunagrahita perlu rawat
Teknologi Terkait Antar Telematika
Head Up Display
HUD adalah sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan pengguna untuk melihat dari sudut pandang yang biasa mereka lihat. Asal usul nama berasal dari pilot yang dapat melihat informasi dengan melihat ke atas "up" dan melihat ke depan, bukannya miring ke bawah melihat instrumen yang lebih rendah. Pada awalnya HUD diperuntukan untuk bidang militer saja, seperti penggunaan pada pesawat tempur seperti pada pesawat f-16.
HUDs pertama berasal dari pandangan teknologi senjata statis untuk pesawat tempur militer.HUDs memproyeksikan "pipper" untuk membantu meposisikan sasaran pada senjata pesawat. Seiring berkembang nya jaman HUDs yang sekrang lebih maju, dan lebih kompleks,dan lebih banyak informasi yang telah ditambahkan. HUD dapat menampilakan perhitungan jarak tembak meriam, dan dengan menambahkan informasi pada pesawat seperti menghitung kecepatan udara dan sudut serangan, sehingga sangat meningkatkan akurasi pilot di udara untuk pertempuran udara. Sebuah contoh awal dari apa yang disebut sebagai head up display adalah Sistem Proyektor dari AI udara Inggris Mrk radar VIII intersepsi dipasang ke beberapa The Haviland Mosquitoo the Fighter, di mana layar radar diproyeksikan ke kaca depan pesawat bersama dengan tampilan buatan cakrawala, memungkinkan pilot untuk melakukan interceptions tanpa menenggokan mata mereka dari kaca depan.
HUD teknologi yang berikutnya maju dalam Buccaneer, prototipe yang pertama terbang pada tanggal 30 April 1958. Desain pesawat yang di gunakan untuk melihat serangan dan akan menyediakan navigasi serta informasi senjata rilis untuk modus serangan tingkat rendah. Sementara ada persaingan sengit antara pendukung desain HUD baru dan pendukung The Old Elecktro Mechanical Gunsight, HUD digambarkan sebagai pilihan yang radikal. The Air Arm cabang dari Departemen mensponsori pengembangan Sight Strike. The Royal Aircraft Establishment (RAE) merancang peralatan nya, lalu dibangun oleh Cintel, dan sistem terintegrasi pertama kali pada tahun 1958. Bisnis pada perusahaan The Cintel HUD diambil alih oleh Elliott Flight Automation dan HUD Buccaneer diproduksi dan dikembangkan lebih lanjut terus sampai ke versi Mark III dengan total 375 sistem yang dibuat.
Penggunaan HUDs kemudian berkembang di luar pesawat militer. Pada 1970-an, HUD diperkenalkan untuk penerbangan komersial, dan pada tahun 1988, Oldsmobile Cutlass Supreme menjadi mobil produksi pertama dengan head up display. Contoh penggunaan HUD dalam automotife
General Motors mulai menggunakan display head-up pada tahun 1988 dengan layar warna, pertama muncul pada tahun 2001 pada Corvette. Pada tahun 2003, BMW menjadi produsen Eropa pertama yang menawarkan HUDs. Menampilkan menjadi semakin tersedia dalam mobil produksi, dan biasanya menawarkan speedometer, tachometer, dan menampilkan sistem navigasi. Tampilan malam pun juga ditampilkan melalui HUD di General Motors tertentu, Honda, Toyota dan kendaraan Lexus. Manufaktur lainnya seperti Citroen, Saab, dan Nissan saat ini menawarkan beberapa bentuk sistem HUD. HUDs Sepeda Motor helm juga tersedia secara komersial. HUD digunakan untuk mempermudah pengguna dalam menavigasikan kendaraan nya dengan baik dan agar memnimimalkan jumlah terjadinya kelakaan saat berkendaraan, seperti contoh nya apabila seorang pengendara sedang mengedarai kendaraan dengan kecepatan 100 km / jam ingin mengalih kan pandangan nya walaupun hanya 1 detik itu dapat ber akibat fatal karena dalam 1 detik itu mobil sudah melaju sejauh 27 meter. Fakta lapangan seperti itulah yang mendasari industri otomotif terus berupaya meminimalkan resiko, dengan menciptakan sistem kontrol. Salah satunya, dengan Head-Up Display (HUD), yang memiliki prospek menjanjikan. Itu karena HUD
mampu menampilkan informasi penting pada kaca depan, langsung pada area pandang pengemudi, hingga ia tak perlu lagi menunduk atau celingukan mengalihkan pandangannya dari jalan di depannya. Dengan memanfaatkan proyektor laser (laser projector), diharapkan kaca mobil depan nantinya bisa berfungsi sebagai layar monitor yang bisa menampilkan berbagai informasi berguna bagi pengendara.
Tangible User Interface
Tangible User Interface, yang disingkat TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Nama inisial Graspable User Interface, sudah tidak lagi digunakan. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung.
Sebuah contoh nyata adalah Marmer UI Answering Machine oleh Durrell Uskup (1992). Sebuah kelereng mewakili satu pesan yang ditinggalkan di mesin penjawab. Menjatuhkan marmer ke piring diputar kembali pesan atau panggilan terkait kembali pemanggil.
Pelaksanaan lain memungkinkan pengguna untuk membuat sketsa gambar di atas meja sistem dengan pena yang benar-benar nyata. Menggunakan gerakan tangan, pengguna dapat mengkloning gambar dan peregangan dalam sumbu X dan Y akan hanya sebagai salah satu program dalam cat. Sistem ini akan mengintegrasikan kamera video dengan gerakan system pengakuan.
Computer Vision
Computer Vision sering didefinisikan sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana komputer dapat mengenali obyek yang diamati/ diobservasi. Cabang ilmu ini bersama Intelijensia Semu (Artificial Intelligence) akan mampu menghasilkan sistem intelijen visual (Visual Intelligence System). Selain itu definisi lain adalah Computer Vision (komputer visi) merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dalam aturan pengetahuan, komputer visi berhubungan dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar). Data citranya dapat dalam berbagai bentuk, misalnya urutan video, pandangan deri beberapa kamera, data multi dimensi yang di dapat dari hasil pemindaian medis.
Pengolahan Citra (Image Processing) merupakan bidang yang berhubungan dengan proses transformasi citra/gambar (image). Proses ini bertujuan untuk mendapatkan kualitas citra yang lebih baik.
Sedangkan Pengenalan Pola (Pattern Recognition), bidang ini berhubungan dengan proses identifikasi obyek pada citra atau interpretasi citra. Proses ini bertujuan untuk mengekstrak informasi/pesan yang disampaikan oleh gambar/citra.
Browsing Audio Data
Sebuah metode browsing jaringan disediakan untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh sebuah IP kamera. Jaringan video / audio metode browsing sesuai mencakup langkah-langkah dari: (i) menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP,
(ii) transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi,
(iii) mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan kontrol kamera IP melalui kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi dan
(iv) kopel ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video / audio data yang ditembak oleh kamera IP, di mana server layanan menangkap video / audio data yang ditembak oleh kamera IP melalui Internet.
Penemuan berkaitan dengan sistem dan metode untuk browsing video / audio data, lebih khusus ke jaringan vide / audio sistem browsing dan metode yang akan diatur dalam sebuah IP kamera (juga disebut sebagai kamera jaringan) untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh kamera IP. Sebagai kemajuan teknologi jaringan, semakin banyak diterapkan jaringan produk yang dibuat terus-menerus. Salah satu yang paling umum diterapkan jaringan yang dikenal adalah produk kamera IP, yang dapat menampilkan isi (video / audio data) melalui Internet. Kamera IP biasanya terhubung ke jaringan melalui router, dan memiliki sebuah IP (Internet Protocol) address setelah operasi sambungan. Jaringan video / audio sistem browsing penemuan yang sekarang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh sebuah IP kamera. Sistem penjelajahan termasuk DDNS (Dynamic Domain Name Server), sebuah IP kamera disimpan dengan kode identifikasi, sebuah layanan server, sebuah komputer lokal dan setidaknya satu client. Masing-masing item sebelumnya terhubung ke Internet.
Speech Recognition
Dikenal juga dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition). Merupakan salah satu fitur antarmuka telematika yang merubah suara menjadi tulisan. Istilah ‘voice recognition’ terkadang digunakan untuk menunjuk ke speech recognition dimana sistem pengenal dilatih untuk menjadi pembicara istimewa, seperti pada kasus perangkat lunak untuk komputer pribadi, oleh karena itu disana terdapat aspek dari pengenal pembicara, dimana digunakan untuk mengenali siapa orang yang berbicara, untuk mengenali lebih baik apa yang orang itu bicarakan. Speech recognition merupakan istilah masukan yang berarti dapat mengartikan pembicaraan siapa saja.
Speech Recognition adalah proses konversi sebuah sinyal akustik, yang ditangkap oleh microphone atau telepon, untuk merangkai kata kata. Kata - kata yang dikenali bisa jadi sebagai hasil akhir, untuk sebuah aplikasi seperti command & control, penginputan data, dan persiapan dokumen.
Speech recognizer yang pertama keluar di tahun 1952. Salah satu perangkat speech recognizer adalah IBM Shoebox, yang dikeluarkan pada 1963 melalui New York World's Fair. Contoh penggunaan dari speech recognition adalah seperti halnya keyboard yang membuat user bisa memasukan perintah ke dalam komputer, dan mouse untuk mengubah posisi dimana anda inginkan, menjalankan file, speech adalah sebuah dimensi baru dari dengan kontrol yang fokus terhadap perintah, bukan lokasi. Jadi kalian tinggal mengatakan perintah dengan bahasa inggris lalu komputer akan menjalankan perintah kalian. Hal ini juga bisa dilakukan untuk pengetikan. Tetapi pronouncesnya harus bagus. Bila pronounces anda tidak pas kemungkinan besar windows tidak mengenali dan eksekusi perintah tidak bisa dijalankan. Speech Recognition di windows 7 membuat bisa memerintah PC dengan suara anda dengan kemampuan untuk mendikte hampir ke berbagai aplikasi Anda dapat mendikte dokumen dan email dan berinternetan ria dengan mengatakan apa yang anda lihat.
Sebelum anda menggunakan fitur ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Tidak seperti mouse dan keyboard, dimana tekanan jari dikonversikan ke tekanan elektronik konstan, sedangkan suara memiliki variasi - variasi. Jadi software-nya perlu dilatih.
kita membutuhkan microphone yang bagus. Hindarilah microphone yang murah karena biasanya mereka menimbulkan berbagai suara. Sehingga tidak menimbulkan kesan bising, lalu buatlah voice profile dan latihlah komputer untuk mengidentifikasi suara dan pronouncesnya. Lalu lakukan langkah-langkah berikut :
- Klik the Start button
- Klik Control Panel
- Klik Ease of Access
- Klik Speech Recognition
- Klik Take Speech Tutorial
Speech Recognition hanya tersedia di bahasa Inggris, Perancis, Spanyol, Jerman, Jepang, China.
Speech Sintesis
Speech sintesis adalah buatan ucapan manusia. Sebuah sistem komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech synthesizer, dan dapat diimplementasikan dalam perangkat lunak atau perangkat keras. A text-to-speech (TTS) sistem bahasa normal mengkonversi teks ke dalam speech; sistem lain yang memberikan representasi linguistik simbolis seperti transkripsi fonetik bicara. Speech buatan dapat dibuat dengan potongan-potongan concatenating speech yang direkam disimpan dalam database. Sistem berbeda dalam ukuran speech yang disimpan unit; sebuah sistem yang menyimpan telepon atau diphones memberikan output terbesar jangkauan, tapi mungkin kurang jelas. Untuk keperluan khusus domain, yang menyimpan seluruh kata-kata atau kalimat memungkinkan output yang berkualitas tinggi. Atau, synthesizer dapat menggabungkan model sistem vokal dan karakteristik suara manusia lain untuk membuat yang benar-benar "sintetik" output suara.
Sumber :
HUD adalah sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan pengguna untuk melihat dari sudut pandang yang biasa mereka lihat. Asal usul nama berasal dari pilot yang dapat melihat informasi dengan melihat ke atas "up" dan melihat ke depan, bukannya miring ke bawah melihat instrumen yang lebih rendah. Pada awalnya HUD diperuntukan untuk bidang militer saja, seperti penggunaan pada pesawat tempur seperti pada pesawat f-16.
HUDs pertama berasal dari pandangan teknologi senjata statis untuk pesawat tempur militer.HUDs memproyeksikan "pipper" untuk membantu meposisikan sasaran pada senjata pesawat. Seiring berkembang nya jaman HUDs yang sekrang lebih maju, dan lebih kompleks,dan lebih banyak informasi yang telah ditambahkan. HUD dapat menampilakan perhitungan jarak tembak meriam, dan dengan menambahkan informasi pada pesawat seperti menghitung kecepatan udara dan sudut serangan, sehingga sangat meningkatkan akurasi pilot di udara untuk pertempuran udara. Sebuah contoh awal dari apa yang disebut sebagai head up display adalah Sistem Proyektor dari AI udara Inggris Mrk radar VIII intersepsi dipasang ke beberapa The Haviland Mosquitoo the Fighter, di mana layar radar diproyeksikan ke kaca depan pesawat bersama dengan tampilan buatan cakrawala, memungkinkan pilot untuk melakukan interceptions tanpa menenggokan mata mereka dari kaca depan.
HUD teknologi yang berikutnya maju dalam Buccaneer, prototipe yang pertama terbang pada tanggal 30 April 1958. Desain pesawat yang di gunakan untuk melihat serangan dan akan menyediakan navigasi serta informasi senjata rilis untuk modus serangan tingkat rendah. Sementara ada persaingan sengit antara pendukung desain HUD baru dan pendukung The Old Elecktro Mechanical Gunsight, HUD digambarkan sebagai pilihan yang radikal. The Air Arm cabang dari Departemen mensponsori pengembangan Sight Strike. The Royal Aircraft Establishment (RAE) merancang peralatan nya, lalu dibangun oleh Cintel, dan sistem terintegrasi pertama kali pada tahun 1958. Bisnis pada perusahaan The Cintel HUD diambil alih oleh Elliott Flight Automation dan HUD Buccaneer diproduksi dan dikembangkan lebih lanjut terus sampai ke versi Mark III dengan total 375 sistem yang dibuat.
Penggunaan HUDs kemudian berkembang di luar pesawat militer. Pada 1970-an, HUD diperkenalkan untuk penerbangan komersial, dan pada tahun 1988, Oldsmobile Cutlass Supreme menjadi mobil produksi pertama dengan head up display. Contoh penggunaan HUD dalam automotife
General Motors mulai menggunakan display head-up pada tahun 1988 dengan layar warna, pertama muncul pada tahun 2001 pada Corvette. Pada tahun 2003, BMW menjadi produsen Eropa pertama yang menawarkan HUDs. Menampilkan menjadi semakin tersedia dalam mobil produksi, dan biasanya menawarkan speedometer, tachometer, dan menampilkan sistem navigasi. Tampilan malam pun juga ditampilkan melalui HUD di General Motors tertentu, Honda, Toyota dan kendaraan Lexus. Manufaktur lainnya seperti Citroen, Saab, dan Nissan saat ini menawarkan beberapa bentuk sistem HUD. HUDs Sepeda Motor helm juga tersedia secara komersial. HUD digunakan untuk mempermudah pengguna dalam menavigasikan kendaraan nya dengan baik dan agar memnimimalkan jumlah terjadinya kelakaan saat berkendaraan, seperti contoh nya apabila seorang pengendara sedang mengedarai kendaraan dengan kecepatan 100 km / jam ingin mengalih kan pandangan nya walaupun hanya 1 detik itu dapat ber akibat fatal karena dalam 1 detik itu mobil sudah melaju sejauh 27 meter. Fakta lapangan seperti itulah yang mendasari industri otomotif terus berupaya meminimalkan resiko, dengan menciptakan sistem kontrol. Salah satunya, dengan Head-Up Display (HUD), yang memiliki prospek menjanjikan. Itu karena HUD
mampu menampilkan informasi penting pada kaca depan, langsung pada area pandang pengemudi, hingga ia tak perlu lagi menunduk atau celingukan mengalihkan pandangannya dari jalan di depannya. Dengan memanfaatkan proyektor laser (laser projector), diharapkan kaca mobil depan nantinya bisa berfungsi sebagai layar monitor yang bisa menampilkan berbagai informasi berguna bagi pengendara.
Tangible User Interface
Tangible User Interface, yang disingkat TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Nama inisial Graspable User Interface, sudah tidak lagi digunakan. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung.
Sebuah contoh nyata adalah Marmer UI Answering Machine oleh Durrell Uskup (1992). Sebuah kelereng mewakili satu pesan yang ditinggalkan di mesin penjawab. Menjatuhkan marmer ke piring diputar kembali pesan atau panggilan terkait kembali pemanggil.
Pelaksanaan lain memungkinkan pengguna untuk membuat sketsa gambar di atas meja sistem dengan pena yang benar-benar nyata. Menggunakan gerakan tangan, pengguna dapat mengkloning gambar dan peregangan dalam sumbu X dan Y akan hanya sebagai salah satu program dalam cat. Sistem ini akan mengintegrasikan kamera video dengan gerakan system pengakuan.
Computer Vision
Computer Vision sering didefinisikan sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana komputer dapat mengenali obyek yang diamati/ diobservasi. Cabang ilmu ini bersama Intelijensia Semu (Artificial Intelligence) akan mampu menghasilkan sistem intelijen visual (Visual Intelligence System). Selain itu definisi lain adalah Computer Vision (komputer visi) merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dalam aturan pengetahuan, komputer visi berhubungan dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar). Data citranya dapat dalam berbagai bentuk, misalnya urutan video, pandangan deri beberapa kamera, data multi dimensi yang di dapat dari hasil pemindaian medis.
Pengolahan Citra (Image Processing) merupakan bidang yang berhubungan dengan proses transformasi citra/gambar (image). Proses ini bertujuan untuk mendapatkan kualitas citra yang lebih baik.
Sedangkan Pengenalan Pola (Pattern Recognition), bidang ini berhubungan dengan proses identifikasi obyek pada citra atau interpretasi citra. Proses ini bertujuan untuk mengekstrak informasi/pesan yang disampaikan oleh gambar/citra.
Browsing Audio Data
Sebuah metode browsing jaringan disediakan untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh sebuah IP kamera. Jaringan video / audio metode browsing sesuai mencakup langkah-langkah dari: (i) menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP,
(ii) transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi,
(iii) mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan kontrol kamera IP melalui kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi dan
(iv) kopel ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video / audio data yang ditembak oleh kamera IP, di mana server layanan menangkap video / audio data yang ditembak oleh kamera IP melalui Internet.
Penemuan berkaitan dengan sistem dan metode untuk browsing video / audio data, lebih khusus ke jaringan vide / audio sistem browsing dan metode yang akan diatur dalam sebuah IP kamera (juga disebut sebagai kamera jaringan) untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh kamera IP. Sebagai kemajuan teknologi jaringan, semakin banyak diterapkan jaringan produk yang dibuat terus-menerus. Salah satu yang paling umum diterapkan jaringan yang dikenal adalah produk kamera IP, yang dapat menampilkan isi (video / audio data) melalui Internet. Kamera IP biasanya terhubung ke jaringan melalui router, dan memiliki sebuah IP (Internet Protocol) address setelah operasi sambungan. Jaringan video / audio sistem browsing penemuan yang sekarang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh sebuah IP kamera. Sistem penjelajahan termasuk DDNS (Dynamic Domain Name Server), sebuah IP kamera disimpan dengan kode identifikasi, sebuah layanan server, sebuah komputer lokal dan setidaknya satu client. Masing-masing item sebelumnya terhubung ke Internet.
Speech Recognition
Dikenal juga dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition). Merupakan salah satu fitur antarmuka telematika yang merubah suara menjadi tulisan. Istilah ‘voice recognition’ terkadang digunakan untuk menunjuk ke speech recognition dimana sistem pengenal dilatih untuk menjadi pembicara istimewa, seperti pada kasus perangkat lunak untuk komputer pribadi, oleh karena itu disana terdapat aspek dari pengenal pembicara, dimana digunakan untuk mengenali siapa orang yang berbicara, untuk mengenali lebih baik apa yang orang itu bicarakan. Speech recognition merupakan istilah masukan yang berarti dapat mengartikan pembicaraan siapa saja.
Speech Recognition adalah proses konversi sebuah sinyal akustik, yang ditangkap oleh microphone atau telepon, untuk merangkai kata kata. Kata - kata yang dikenali bisa jadi sebagai hasil akhir, untuk sebuah aplikasi seperti command & control, penginputan data, dan persiapan dokumen.
Speech recognizer yang pertama keluar di tahun 1952. Salah satu perangkat speech recognizer adalah IBM Shoebox, yang dikeluarkan pada 1963 melalui New York World's Fair. Contoh penggunaan dari speech recognition adalah seperti halnya keyboard yang membuat user bisa memasukan perintah ke dalam komputer, dan mouse untuk mengubah posisi dimana anda inginkan, menjalankan file, speech adalah sebuah dimensi baru dari dengan kontrol yang fokus terhadap perintah, bukan lokasi. Jadi kalian tinggal mengatakan perintah dengan bahasa inggris lalu komputer akan menjalankan perintah kalian. Hal ini juga bisa dilakukan untuk pengetikan. Tetapi pronouncesnya harus bagus. Bila pronounces anda tidak pas kemungkinan besar windows tidak mengenali dan eksekusi perintah tidak bisa dijalankan. Speech Recognition di windows 7 membuat bisa memerintah PC dengan suara anda dengan kemampuan untuk mendikte hampir ke berbagai aplikasi Anda dapat mendikte dokumen dan email dan berinternetan ria dengan mengatakan apa yang anda lihat.
Sebelum anda menggunakan fitur ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Tidak seperti mouse dan keyboard, dimana tekanan jari dikonversikan ke tekanan elektronik konstan, sedangkan suara memiliki variasi - variasi. Jadi software-nya perlu dilatih.
kita membutuhkan microphone yang bagus. Hindarilah microphone yang murah karena biasanya mereka menimbulkan berbagai suara. Sehingga tidak menimbulkan kesan bising, lalu buatlah voice profile dan latihlah komputer untuk mengidentifikasi suara dan pronouncesnya. Lalu lakukan langkah-langkah berikut :
- Klik the Start button
- Klik Control Panel
- Klik Ease of Access
- Klik Speech Recognition
- Klik Take Speech Tutorial
Speech Recognition hanya tersedia di bahasa Inggris, Perancis, Spanyol, Jerman, Jepang, China.
Speech Sintesis
Speech sintesis adalah buatan ucapan manusia. Sebuah sistem komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech synthesizer, dan dapat diimplementasikan dalam perangkat lunak atau perangkat keras. A text-to-speech (TTS) sistem bahasa normal mengkonversi teks ke dalam speech; sistem lain yang memberikan representasi linguistik simbolis seperti transkripsi fonetik bicara. Speech buatan dapat dibuat dengan potongan-potongan concatenating speech yang direkam disimpan dalam database. Sistem berbeda dalam ukuran speech yang disimpan unit; sebuah sistem yang menyimpan telepon atau diphones memberikan output terbesar jangkauan, tapi mungkin kurang jelas. Untuk keperluan khusus domain, yang menyimpan seluruh kata-kata atau kalimat memungkinkan output yang berkualitas tinggi. Atau, synthesizer dapat menggabungkan model sistem vokal dan karakteristik suara manusia lain untuk membuat yang benar-benar "sintetik" output suara.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)